Perihal Permohonan di Mahkamah Konstitusi untuk
Pengujian UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama*
oleh Mardjono Reksodiputro
**Pengantar
Sebagai Dosen (gurubesar pensiun) di bidang Kriminologi dan Hukum
Pidana saya akan mencoba membahas judul tersebut di atas, sebatas kemampuan dan
pengetahuan saya. Secara garis besar saya membagi uraian saya sebagai berikut :
I.
Situasi Sosial-Politik Sekitar
Diterbitkannya UU No. 1/PNPS/1965
II.
Penyusunan Rancangan KUHP
Nasional (mulai 1981/1982)
III.
Era
Reformasi (1998 – sekarang)
IV.
Tugas
Pengadilan Memberi Makna Pada Peraturan Perundang-undangan
V.
Kesimpulan
Dalam uraian ini tidak akan dibahas secara
rinci perumusan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 1/PNPS/1965 ini, maupun
unsur-unsur yang membuat perbuatan tertentu tersebut menjadi delik (tindak
pidana). Nomor paragraf dibuat terus
berurutan, agar memudahkan dalam diskusi.
I.
Situasi Sosial-Politik sekitar
Diterbitkannya UU No. 1/PNPS/1965
1)
UU
ini diterbitkan pada awal tahun 1965 (27 Januari 1965). Tentunya sudah
dipersiapkan dan dibahas sebelumnya, paling tidak tahun 1964. Bagaimana keadaan
tahun 1964 itu ? Dalam Penjelasan Umum No. 2 undang-undang tersebut, tersurat
dan tersirat kecemasan Pemerintah tentang
adanya organisasi-organisasi ”... yang menyalahgunakan dan/atau mempergunakan
Agama sebagai pokok, ... dan telah berkembang kearah yang sangat membahayakan Agama-agama yang ada”.
2)
Apa
yang dimaksud dengan Agama-agama yang ada? Dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal
tercantum 6 (enam) macam Agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia,
yaitu : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Cu (Confusius). Apakah
selain ke-6 macam agama ini, kepercayaan lain dilarang? Rupanya tidak, karena dengan tegas dinyatakan : ”Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain,
misalnya : Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29
ayat 2 Undang-undang Dasar”. Bagi
saya, ini berarti bahwa UU yang dibuat
dalam Pemerintahan Sukarno tersebut, tetap
mengakui jaminan konstitusi tentang kebebasan beragama dan kepercayaan.
3)
Melalui
Pasal 4 Undang-undang ini, disisipkanlah pasal baru dalam kitab Undang-undang
Hukum Pidana kita (KUHP, yang terjemahannya diterbitkan oleh BPHN tahun 1988),
yaitu Pasal 156 a. Seperti dikatakan
dalam terjemahan ini (hal. 13) : ”Untuk
dapat memahami suatu karya yuridis, seperti KUHP ini, ... harus mengerti bukan
saja bahasa ..., melainkan juga budaya dimana KUHP .... ditumbuhkan ... serta
berakar”. Oleh karena itu, UU No. 1/PNPS/1965 beserta Pasal 156a KUHP, harus
dipahami dalam situasi waktu itu. A.l. dalam pasal 156a, yang dilarang adalah
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : ”.. b. Dengan maksud agar supaya
orang tidak menganut agama apapun
juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Seperti dicatat dalam sejarah ± sembilan bulan setelah
undang-undang ini diterbitkan, terjadi peristiwa G 30 S. Apakah undang-undang ini dibuat mengantisipasi kerusuhan yang akan
terjadi? Untuk menjawabnya diperlukan Kajian khusus untuk itu. Sekedar
catatan tambahan saja, dalam buku Victor M. Fie, dikatakan bahwa ”PKI menginfiltrasi Angkatan Bersenjata
antara tahun : 1964-1965” (h. 61-74).
4)
Beberapa
peristiwa internasional mungkin juga membawa
pengaruh terhadap timbul dan dilaksanakannya undang-undang ini (sekedar spekulasi saya). Misalnya: Perkembangan
di Mesir (pengambilalihan kekuasaan oleh Presiden Gamal Abdel, Nasser, 1952 –
1970 dan perkembangan di Iran, (Ayatollah Khomeini muncul menentang Shah Iran, 1967-1970;
dan 1979 Pemerintahan Shah Iran jatuh). Serta ”Perang Enam Hari” antara Mesir
dengan Israel (1967).
5)
Dalam
KUHPidana, ternyata Pasal 156a disisipkan
antara Pasal 156 (menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan
rakyat Indonesia : karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut
hukum tatanegara) dan Pasal 157 (menyiarkan
... tulisan ... yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan ...
penghinaan ... terhadap golongan rakyat
Indonesia...). Pasal 156 dan 157 ini dikenal sebagai pasal-pasal ”haatzaai” (inciting hate). Biasanya
pasal-pasal ini kurang diperhatikan, yang didiskusikan sebagai ”primadona” adalah Pasal 154 (perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah ...). Tuduhan terhadap Pasal
154 (bersama-sama dengan UU Subversi No. 11/PNPS/1963) adalah karena dipergunakan
untuk ”membrangus” lawan politik. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal
28 (kemerdekaan berserikat ... mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan).
Dan memang banyak ”korban politik”, karena Pemerintah ingin menghalangi oposisi terhadap politik
pemerintah. Kekeliruan Pemerintah (dan
Pengadilan) adalah mempergunakan Pasal 154
ini secara sewenang-wenang terhadap lawan poltik. Seharusnya, Pengadilan
yang bebas dan tidak berpihak dapat membuat penafsiran yang adil tentang apa yang
dimaksud dengan ”penghinaan terhadap
Pemerintah”.
6)
Tetapi
untuk Pasal 156, sebenarnya pejuang HAM
tidak boleh mengeluh, karena justru dimaksudkan dipergunakan untuk melindungi HAM dari golongan/kelompok minoritas (ras,, agama, keturunan, dsb-nya). Di luar
negeri pun dikenal pasal serupa Pasal 156 ini, untuk ”melawan” yang dinamakan ”hate crimes” (awal Maret 2010 ini,
telah terjadi ”hate crimes”, ”racist
incidents” terhadap mahasiswa Afro-American (kulit hitam) di University
California, San Diego, Campus. Polisi dan pimpinan Universitas bertindak keras
dan tegas untuk menghindari terjadinya kerusuhan dan sudah mulai ada demonstrasi
mahasiswa kulit berwarna/hitam). Logika saya, kalau kita menganggap UU No.
1/PNPS/1965 (bersama Pasal 156a yang ada di dalamnya) bertentangan dengan
Konstitusi, maka pasal 156 KUHP (yang
melindungi kelompok minoritas) juga
harus ditolak dan dicabut. Apakah memang dimaksudkan demikian ? Apakah hal ini
tidak merugikan perjuangan menegakkan HAM ?
II.
Penyusunan Rancangan KUHP Nasional (mulai
1981/1982)
7)
Rancangan
KUHP Nasional (selanjutnya Rancangan saja) disusun oleh suatu Tim yang dipimpin
oleh Prof. Sudarto, SH (dengan Konsultan Prof. Oemar Seno Adjie, SH), dimulai
tahun anggaran 1981/1982 dan selesai 1992/1993. Konsep Rancangan diserahkan
kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh, SH, yang meneruskannya kepada Menteri
yang baru Oetojo Oesman, SH. Ini adalah versi-1, dan di bawah Menteri Oetojo,
Menteri Muladi, Menteri Yusril Ihza Mahendra, telah terjadi perubahan-perubahan
pada versi-1, sehingga yang terakhir adalah tahun 2008 (versi-4).
8)
Dalam
versi-1 sampai dengan versi-4 Rancangan, terdapat Bab VI dengan judul ”Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan
Beragama”. Bab ini pada dasarnya tidak berubah perumusannya mulai dari
versi-1 s/d versi-4. Adapun pasal-pasal dalam bab ini menghimpun sejumlah pasal yang sudah ada dalam KUHP (Hindia
Belanda), yaitu Pasal 156a (sudah
dibicarakan), 175 (merintangi
pertemuan keagamaan), 176 (mengganggu
pertemuan keagamaan), 177 (menghina
petugas agama atau benda-benda keagamaan), dan 502 (membuat gaduh didekat bangunan ibadah). Selanjutnya ada beberapa
delik baru, yang dimasukkan dalam
Bab VI Rancangan, yaitu : perusakan
bangunan ibadah, penghinaan terhadap Tuhan, penodaan terhadap agama dan
ajarannya, serta tindak pidana penyiarannya.
9)
Adapun
alasan pembenaran yang dikemukakan dalam diskusi Tim Rancangan waktu itu a.l.
bahwa bab ini adalah perwujudan dari sila pertama dalam Pancasila, yang berarti
bahwa dalam masyarakat Indonesia agama
merupakan sendi utama dalam hidup
bermasyarakat. Perbuatan yang dilarang disini adalah perbuatan tercela dengan tidak menghormati agama
atau umat beragama, yang dapat menimbulkan
keresahan dalam masyarakat atau umat beragama yang bersangkutan. Dalam
pemikiran Tim, pasal-pasal dalam bab ini, termasuk Pasal 156a (yang merupakan inti dari UU No. 1/PNPS/1965 yang
dimohonkan pembatalan), memungkinkan penindakan
hukum secara dini, setelah perbuatan bersangkutan dilakukan, tetapi sebelum
adanya keonaran, dengan membawa pelaku (-pelaku) nya ke Pengadilan, karena
membahayakan harmonisasi sosial dalam masyarakat Indonesia.
10)
Adapun
pendapat terakhir dalam butir 9 ini dapat dikaitkan dengan adanya dua bentuk delik, yaitu : (a) delik
yang bersifat menyakiti atau merugikan kepentingan hukum (rechtsgoed), dan karena itu akibat
(kerugian) harus terjadi dahulu (krenkings
delicten), seperti pembunuhan dan pencurian, dan (b) delik yang menimbulkan ancaman atau keadaan bahaya untuk
suatu kepentingan hukum yang dilindungi, disini terjadinya pelanggaran tidak ditunggu, tetapi hukum pidana
sudah bertindak preventif terhadap
ancaman yang terjadi (gevaarzettings
delicten) [lihat Remmelink, hal.
61 dstnya]. Contohnya adalah penghasutan, pornografi, dan delik penyebaran. UU
No 1/PNPS/1965 menurut saya dirancang sebagai ”gevaarzettings delict”. Menurut sarjana hukum Belanda (gurubesar) Enschede (hal 171-172), maka antara
lain ukuran dalam penyusunan undang-undang (maatstaven
voor wetgeving) adalah manfaatnya (doelmatigheid)
dan kemungkinan pelaksanaannya (practicabiliteit).Hal
ini adalah berkaitan dengan kemungkinan penegakkannya serta dampaknya pada prevensi
umum (practical use and effectivity
principal).Karena itu Pemerintah harus dapat ”mengemudikan pelaksanaan” (teori
Enschede tentang ”stuur systeem”) undang-undang
tersebut.
III. Era Reformasi (1998 – sekarang
)
11)
Dalam
masa pemerintahan Suharto (masa ”Orde Baru” 1967-1998 telah terjadi perubahan
sosial yang cepat (dibidang ekonomi politik, struktur sosial, nilai-nilai
masyarakat, dan hukum), tetapi juga dibarengi dengan keadaan yang ”tidak –
sehat”. Kelompok-kelompok kepentingan yang dekat dengan Presiden Suharto (Kroni
Cendana) memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan
(KKN). Dalam masa ”Reformasi” ini (1998 – 2010), kita memang menghadapi tantangan mengubah atau membalikkan sistem ”diktator” dan ”KKN”
tersebut dan menghapus hal-hal yang negatif. Salah satu yang sedang
diperjuangkan adalah secara sungguh-sungguh mempraktek jaminan konstitusi : ”kemerdekaan ... untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu” (Bab
XI : Agama Pasal 29 ayat 2 UUD 1945). Juga menghormati
Bab XA Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28E ayat 1 (freedom of religion), ayat 2 dan 3 (freedom of expression), Pasal 28
I ayat 1 (hak beragama), dan ayat 2 (bebas dari perlakuan diskriminatif). Semuanya
ini memang menjadi tujuan reformasi yang
diperjuangkan bersama sejak 1998.
12)
Pertanyaan yang kiranya perlu saya jawab adalah apakah UU No. 1/PNPS/1965 (khususnya Pasal
156a) yang diberlakukan pada jaman Orde Lama (Presiden Sukarno) dan Pasal-pasal
yang dekat dengannya Pasal 156 dan
Pasal 157 (yang berlaku mulai jaman
Hindia Belanda) bertentangan dengan tujuan reformasi tersebut di atas
? Bertentangan dengan Bab XI dan Bab XA
Konstitusi Indonesia ?
13)
Mula-mula
ingin saya jelaskan, bahwa ada kemungkinan besar, bilamana kita terlalu terpaku
pada bunyi/rumusan peraturan dan mementingkan penjelasan secara yuridis
(juristic exposition), khususnya
mengutamakan pendekatan teknis-yuridis, kita sampai pada kesimpulan adanya
pertentangan dan benturan. Namun, seharusnya kita mau menyadari pula bahwa secara sosiologis dan politis, sering
sekali yang keliru bukanlah ”rumusan
peraturannya” (karena ini terkait pada situasi sosial- politik jamannya), tetapi penafsiran dan pelaksanaannya oleh
penegak hukum (Polisi dan Jaksa) serta
pengadilan (Hakim). Pendekatan inilah
yang akan saya ambil untuk menjawab
pertanyaan dalam butir 12 di atas. Perlu saya jelaskan disini bahwa saya
belum dapat (sempat) membaca dan mempelajari yurisprudensi (putusan pengadilan)
tentang kasus yang mendakwakan seseorang atau .suatu organisasi dengan UU No.
1/PNPS/1965 dan atau Pasal 156a KUHP, yang dijadikan dasar kekhawatiran
penggunaan undang-undang ini secara melanggar HAM ! (lihat lima kasus yang
diajukan dalam halaman 55 – 57 bahan Tim Advokasi Kebebasan Beragama ).
14)
Pendekatan lain yang saya yakini
adalah bahwa ideologi negara
Pancasila kita memang menghendaki adanya toleransi antar umat beragama, baik
yang menyangkut keyakinan agama, ibadah agama, maupun hukum agama. Dalam
pendekatan ini saya juga berkeyakinan bahwa
pengamalan agama dalam kehidupan pribadi
harus dapat terlaksana tanpa campur–tangan
Negara, namun pengamalan ajaran agama
dalam kehidupan bermasyarakat, sering memerlukan campur-tangan Negara, justru untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dalam kehidupan beragama (Pasal 28 I ayat 2 Konstitusi Indonesia).
III. Tugas pengadilan memberi makna pada peraturan perundanga-undangan
15)
Dari
pendekatan saya di butir 13 (bahwa kekeliruan
mungkin ada pada penafsiran dan pelaksanaan oleh penegak hukum dan pengadilan),
dan butir 14 (bahwa pengamalan agama
dalam kehidupan bermasyarakat sering memerlukan campur-tangan Negara), kiranya
dapat di duga bahwa saya tidak dari sebelumnya (a priori) sudah berpendapat bahwa UU No.1/PNPS/1965 adalah buruk.
Kalaupun dapat ditemukan penggunaan undang-undang (dan Pasal 156a KUHP) yang
bertentangan dengan Bab XI : Agama Pasal 29 ayat 2, maka menurut saya perlu dikaji lebih lanjut apakah bukan penafsiran
dan penegakkannya yang keliru ? Dalam kriminalisasi secundaire (yaitu memberi label pelanggar hukum pidana pada
seseorang dalam concreto) harus
dipertimbangkan oleh hakim, apakah kerugian yang tergambar oleh perbuatan
tersebut (lihat butir 10) memang masuk akal dan merupakan suatu ”public issue”. Selanjutnya dalam
menentukan kesalahan terdakwa hakim perlu pula mempertimbangkan asas
subsidiaritas (apakah kepentingan hukum yang terlanggar, masih dapat dilindungi
dengan cara lain) dan asas proporsionalitas (apakah ada keseimbangan antara
kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut dengan reaksi/pidana yang akan
diberikan). Ada kemungkinan bahwa hakim-hakim Indonesia terlalu ”ceroboh” dalam
menegakkan undang-undang ini !
16)
Di
sini saya ingin meminjam pendapat pakar sosiologi hukum, Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo (wafat Januari
2010) yang melalui ”hukum progresif”-nya menganjurkan kita untuk berani ”menafsirkan hukum, demi keadilan”.
Contoh yang saya peroleh dari beliau adalah keberanian hakim Belanda dalam
penafsiran tentang ”pencurian listrik”,, tentang ”ketiadaan sifat melawan hukum
materil”(materiele wederrechterlijkheid)
dalam hukum pidana, dan tentang ”perluasan pengertian perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad) dalam bidang hukum
perdata. Beliau mengharapkan dari para hakim (terutama di Mahkamah Agung) ada ”terobosan yang cerdas” menghadapi masa transisi dalam era reformasi ini. Secara
singkat dasar falsafah hukum beliau
adalah : ”hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya”.
17)
Saya
juga ingin mengajukan pendapat Almarhum Prof.
Roeslan Saleh (wafat tahun 1994)
yang secara gigih memperjuangkan masuknya pasal 16 dalam ketentuan umum Rancangan
KUHP (versi-1), yang inti-sarinya mengatakan : ’’dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkan, hakim sejauh
mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum”. Saya sendiri pun
sering merujuk kepada hakim agung (1932 - 1938) Amerika, Benjamin N. Cardozo yang berceramah dengan tema ”The Judge as Legislator’’. Baik Satjipto Rahardjo, Roeslan Saleh, maupun
Cardozo mendorong pemikiran bahwa rumusan Legislator (DPR dan Pemerintah)
harus ditafsirkan secara kreatif dalam
kasus-kasus yang diajukan ke Pengadilan (badan Yudikatif). Seperti yang
dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa ”hukum adalah untuk manusia, dan bukan
sebaliknya”. Maka kita pun harus mengingat bahwa yang diminta oleh masyarakat
adalah ”penegakan hukum, dan bukan penegakan undang-undang”. Ini adalah ”adagium” yang sering dilupakan oleh
alat-alat penegak hukum dan pengadilan kita, ini pula yang diminta oleh
Satjipto Rahardjo dengan ”hukum progresifnya”, oleh Roeslan Saleh dengan ”hakim
harus mengutamakan keadilan di atas kepastian undang-undang”, dan pesan Cardozo
agar hakim juga bertindak menemukan dan menghaluskan hukum sebagai ”Legislator”.
18)
Sebagai
tambahan, saya juga ingin mengajukan pendapat
seorang sarjana hukum (gurubesar)
Belanda M.P. Vrij,yang mengajukan antara
lain teori ”sub-sosial” (subsocialiteit
theorie). Menurut teori ini suatu tindak pidana yang terjadi mempunyai
empat akibat-sosial dalam masyarakat, yaitu : (a) dorongan mengulangi oleh
pelaku, (b) rasa tidak puas korban, (c) keinginan meniru oleh pihak ketiga, dan
(d) rasa kecewa pihak keempat. Adapun fungsi penghukuman oleh pengadilan, adalah
mau mempertimbangkan adanya gejolak-gejolak sosial-psikologis tersebut (keempat akibat subsosial tersebut),
dalam membuat putusan. Menurut Vrij, hakim dalam memutus, (baca : menafsirkan peraturan
ke dalam kasus) wajib memperhatikan rasa
keadilan, yang harus disarikannya dari
sentimen-moral publik. Yang penting harus dijaga adalah agar putusan pengadilan
berdasarkan sentimen-moral publik, tercapaii melalui ”fair trial” dan bukan ”lynch
justice”. Mengikuti pikiran-pikiran Satjipto Rahardjo, Roeslan Saleh dan
Cardozo, kita harapkan bahwa Mahkamah Agung kita dapat berperan melakukan terobosan
hukum dan keadilan, agar kasus-kasus
yang dibawa ke pengadilan sebagai penegakan hukum melalui UU no 1/PNPS/1965
(dan pasal 156a KUHP) diadili sesuai dengan amanat Konstitusi kita yang
melindungi kebebasan beragama dan kebebasan berkeyakinan (tetapi tetap menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain). Dengan
pengadilan memberi makna sesuai Konstitusi kita atas UU No. 1/PNPS/1965/dan
pasal 156a KUHP), maka dapat dihindari kemungkinan provokasi-provokasi yang
dapat menimbulkan keonaran dan perselisihan kehidupan beragama di Indonesia.
IV. Kesimpulan.
A.
Dari
penelitian singkat dan sederhana tentang sejarah, terutama situasi sekitar
diterbitkannya UU No 1/PNPS/1965 (termasuk Pasal 156a KUHP), dapat diduga bahwa
:
(i)
Undang-undang
ini tetap ingin menghormati pasal 29 UUD
1945, khususnya ayat 2 yang menjamin kemerdekaaan penduduk Indonesia
memeluk agamanya dan kepercayaannya ; dan karena itulah Pasal 156a masih
tercantum dalam terjemahan (resmi) KUHP yang disusun BPHN Dep. Kehakiman,
maupun dalam konsep Rancangan KUHP Nasional (versi-1,1993); dan
(ii)
Peristiwa
G30S yang terjadi dalam tahun yang sama
(1965), beberapa bulan setelah terbitnya undang-undang ini, mungkin merupakan
salah satu alasan penyusunannya, dengan a.l. menegaskan dalam pasal 156a ayat b, untuk menkriminalisasi perbuatan
yang bermaksud ’’agar supaya orang tidak
menganut agama apapun juga,yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa ’’.(lihat pula Penjelasan Pasal 4 UU
ini).
Dengan demikian UU No. 1/PNPS/1965 (termasuk pasal 156a KUHP) masih sejalan ( tidak bertentangan) dengan pasal 28E dan pasal 28 I Konstitusi
RI (UUD 1945 setelah perubahan ke-1,
ke-2, ke-3, dan ke-4) yang memuat pemahaman dasar tentang ’’freedom of religion’’ dan ’’freedom of expression’’ yang tertuang
dalam Universal Declaration of Human
Rights (UDHR).
B.
Dengan
tetap dipertahankannya UU No. 1/PNPS/1965 (termasuk pasal 156a KUHP) dalam
sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, maka adalah kewajiban Mahkamah
Konstitusi serta Mahkamah Agung (beserta jajaran Pengadilannya) untuk memberikan penafsiran bermakna, yang sesuai
dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta untuk menghindari terjadinya
perselisihan dalam kehidupan beragama di Indonesia. Suasana di Indonesia
dewasa ini, menurut pengamatan saya yang subyektif, memang seperti dikatakan
Dalang terkenal Ki Manteb Sudarsono ”...mirip dengan lakon-lakon wayang pasca
perang Baratayudha...” (Suara Pembaruan, Rabu 6 Januari 2010, hal.24). Saya
juga sepakat dengan pedapat MUI bahwa fungsi keberadaan undang-undang ini
adalah mencegah terjadinya kekacauan akibat perselisihan dalam kehidupan
beragama di Indonesia (Republika, Kamis 25 Februari 2010, hal.12).
C.
Untuk
menghindari penggunaan sewenang-wenang UU No 1/PNPS/1965 (dan Pasal 156a KUHP),
maka rumusan delik dapat diubah menjadi
delik materiil (atau ditafsirkan
oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai delik materiil), yaitu
bahwa delik akan menjadi sempurna hanya
apabila terjadi suatu akibat yang nyata, seperti terjadinya keonaran yang dapat
mengancam jiwa dan atau barang, jadi telah
merugikan kepentingan hukum yang ingin dilindungi (ini disebut pula ”krenkings delict”). Ataupun membiarkannya dalam rumusannya sekarang, namun dengan penafsiran
bahwa bentuknya adalah suatu perbuatan yang dilarang karena akan
menimbulkan ancaman bahaya bagi suatu kepentingan hukum yang dilindungi (dalam
hal ini kehidupan beragama yang harmonis antar umat berbagai
agama dalam masyarakat Indonesia yang
multikultural). Terjadinya pelanggaran atas kepentingan hukum ini tidak ditunggu
terjadinya, tetapi hukum pidana sudah bertindak
preventif terhadap ancaman tadi (ini disebut ”gevaarzettingsdelict”). Hakim
wajib merumuskan ancaman bahaya ini dalam putusannya (sebagai bagian dari legal reasoning yang kuat dan
meyakinkan). Kesimpulan terahir ini mudah-mudahan sejalan dengan keinginan
sarjana hukum Indonesia (gurubesar) Satya Arinanto, yaitu sebagai upaya
pencarian konsepsi ”keadilan transisional”
di Indonesia.
*Pendapat
tersebut di atas ini, di
sampaikan sehubungan dengan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor
: 026/PAN.MK/II/2010, tertanggal 10 Februari 2010, Perihal : Permohonan menjadi
Ahli.
Jakarta,
24 Maret 2010
Hormat
kami,
Prof. Mardjono Reksodiputro, SH. MA
DAFTAR
PUSTAKA YANG DIRUJUK:
1) Arinanto, Satya, 2003, Hak
Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara FHUI;
2) Enschede, Prof,mr, Ch, “Problemen van strafwetgeving”, dalam
Prof.mr W.F. de Gaay Fortman, 1982,
Problemen van Wetgeving, Kluwer-Deventer;
3) Fic, Victor M, 2005, Kudeta
1 Oktober 1965: Sebuah Studi ..., dengan Pengantar John O. Sutter, Yayasan
Obor;
4) Levi, Edward H, 1949, An
Introduction to Legal Reasoning, The University of Chicago Press;
5) Naipospos,Bonar Tigor dan Robertus Robert (Editor), 2009, Beragama, Berkeyakinan & Berkonstitusi:
Tinjauan Konstitusional Praktik Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia,
SETARA Institute
6) Redlich, Norman, “Religious
Liberty” dalam Norman Dorsen, 1984, Our
Endangered Rights, New York: Pantheon Books;
7) Remmelink, Jan, dan Tristam P.Moeliono dkk (penerjemah), 2003, Hukum Pidana, Komentar ..., Gramedia
Pustaka Utama;
8) Tim Advokasi Kebebasan Beragama, 2009, Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau
Penodaan Agama Terhadap Undang-undang Dasar 1945 ( bahan Perbaikan
Permohonan).
00O00